Pages

Senin, 18 Januari 2016

Tugas 3 Pengantar Telematika

1. Jelaskan bagaimana proses interaksi user dengan perangkat telekomunikasi sehingga dapat dimengerti oleh user dalam mengakses berbagai layanan telematika! 
       Model interaksi antara manusia dengan perangkat telekomunikasi melibatkan tiga komponen, yaitu pengguna, interaksi dan perangkat telekomunikasi itu sendiri. Hubungan antara manusia dengan perangkat telekomunikasi dijembatani oleh user interface. Pengguna memasukkan perintah melalui user interface seperti keyboard, mouse, gesture dan bentuk input lainnya kemudian perangkat telekomunikasi memprosesnya melalui sebuah bahasa pemrograman dan dikeluarkan dalam bentuk yang diinginkan oleh user seperti tulisan, grafik, video atau suara.

2. Jelaskan mengenai fungsi dasar hukum yang ada apabila terjadi penyalahgunaan fasilitas layanan telematika!
      Fungsi dasar hukum dalam bidang layanan telematika adalah sebagai rambu-rambu hukum mengatur tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum.
Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas aktivitas di dunia maya. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.

3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan fasilitas layanan telematika? Berikan contoh kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan layanan telematika!
     Penyebab penyalahgunaan fasilitas layanan telematika adalah semakin mudahnya untuk mengakses internet dan kurangnya pengawasan dari pemerintah menyebabkan makin maraknya penyalahgunaan dari fasilitas telematika. Adanya ajakan dari lingkungan sekitar, teman, atau maupun sebuah komunitas. Adanya kesempatan untuk melakukan penyalahangunaan layanan telematika.

Contoh kasus :
     Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya




Referensi :

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-teknologi/668-dinamika-konvergensi-hukum-telematika-dalam-sistem-hukum-nasional.html 
https://mildsend.wordpress.com/2013/05/07/kasus-kejahatan-atau-penyalahgunaan-teknologi-informasi-hacking/


0 komentar:

Posting Komentar